Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Tuesday, April 26, 2022

HATI HATI PILIH LAWYER

KASUSHUKUM (4)
Jika tidak hati - hati memilih lawyer, malah bisa masuk bui, karena dalam perkara perdata mungkin saja ada unsur pidananya.
"Kok ketemu disini?", tanya saya kpd seorang mantan tekhnisi komputer, yang mengundurkan diri.
"Bengkel saya di seberang pak."
'Duduk sama sama disini, pesan saja."
Diapun pesan makan siang di KFC dibilangan Cikini raya, Jakarta Pusat
"Gimana perkembangan bengkelnya?"
"Baru kecil kecilan pak, cari modal belum dapat - dapat," katanya karena belum lama dia mundur dari teknisi komputer dibawah saya, lalu membuka bengkel perbaikan komputer.
"Bapak mau lihat bengkel kami?"
Habis makan saya ikut melihat bengkelnya di dua ruangan di lantai lima dan di satu ruangan ada wanita masih muda, dikenalin sebagai istrinya. Dalam pembicaraan seminggu kemudian saya bilang,"Saya mau bantu modal dengan pembagian keuntungan."
Walau investasi relatif kecil, kami buat Surat perjanjian dan juga rekening bersama, tarik dana harus berdua. Selaniutnya satu dua kali seminggu saya datang ke bengkel, bahkan pernah ikut ke usaha clien, seorang artis terkenal ibukota.
Beberapa bulan kemudian, saya libur agak lama, tetapi masih bisa telponan dan waktu pulang ke ibukota, saya datang ke bengkel. Tahu apa yang terjadi....??? bengkel itu kosong.
Tekhnisi ini baru sekitar 6 bulan saya kenal sekedarnya. Karena kesalahan saya adapah terlalu lugu, menganggap orang lain itu jujur....!! Lalu saya temui managemen bangunan, dimana dalam akte CVnya ada alamat rumahnya, nun jauh di sudut Bekasi Barat. Dari orangtuanya diberitahu alamat baru bengkelnya di jalan utama kampung Melayu, Jakarta Timur.
Pendek cerita, nego buntu, minta waktu mengembalikan uang saya . Karena dia kabur, lalu saya lapor polisi. Kemudian berulangkali dipanggil polisi denan membawa lawyer wanita, lawyer abal - abal, entah lawyer alumni mana. Di depan polisi lawyer bodoh tersebut menyatakan bahwa kasus ini bukan perkara pidana tetapi perdata, utang pihutang.
Nah kena dia!!!
Setelah sidang, dengan mudah hakim memvonnis 18 bln penjara, plus harus kembalikan uang saya. karena mengaku punya hutang. Seandainya lawyernya pintar, mengaku saja punya hutang dan akan membayar, tidak perlu masuk penjara.
Oleh sebab itu hati - hati pilih lawyer.
Ada love story disini yang menjadi pertanyaan kenapa dia nekad kabur?
Rupanya wanita di workshop itu istri mudanya setelah menceraikan istri pertama yang masih punya anak kecil. Satu lagi mereka beli sedan kecil yang warnanya biru sama dng warna mobil saya, rupanya mimpi beli mobil dari mencuri uang saya.
Pesan moral dari kasus ini:
1. Jangan terlalu percaya orang yang baru kenal.
2. Selalu buat Surat perjanjian
3. Didalam perkara perdata mungkin ada unsur pidananya.
4. Hati hati pilih lawyer yang terpercaya.
Mungkin gambar 1 orang



CLAIM ASURANSI

#KASUSHUKUM (2)

Walau kita berbuat salah, belum tentu menanggung risiko atau dituntut secara hukum seperti transaksi yang dicover oleh asuransi. Contohnya trnsaksi ekspor impor atau bisnis lain dapat dicover oleh asuransi dengan clausule Cost insurance and freight (CIF).
"Kok wajahnya lesu, ga seperti biasa ompung?" Begitu tanya lawyer di kantornya di Jatinegara, Jakarta Timur.
" Nah...itu makanya kami datang ingin konsultasi."
"Minumlah dulu kita, ada masalah apa?"
"Begini, kami dituntut ganti rugi ratusan juta, karena operator kami salah mengangkat Container dari tumpukan ke 5, jatuh ketanah, robek, jadi batal expor ke Hong Kong."
"Siapa pemilik barangnya?"
"P.T.Batik keris di Tangerang."
"Begini opung, besok saya ke Tangerang, karena Batik keris itu client kami."
Lawyer itu panggil saya opung karena satu marga dan dia generasi ke 15, sedang saya generasi ke 13 walau usia kami tidak jauh beda.
Besok siangnya, lawyernya telpon,"Opung tenang saja, pemilik barang sudah dapat ganti rugi dari asuransi."
"Wah terima kasih, kami akanbisa tidur nanti malam.'
Kemudian saya membaca pelan - pelan surat dan lampiran2 tuntutan ganti rugi dari PT.Pelindo II dan
dibagian bawah dokumen tertulis nama asuransi.
Lalu saya telpon asuransinya, "Pagi mbak saya dari PT.MBC mau tanya tentang claim asuransi dari Batik keris."
"Selamat pagi, bisa tahu nomor containernya?"
"Sebentar....no xxxxx."
"Ok, tunggu sebentar....oh, kami sudah bayar claimnya."
Baik sekali pegawai asuransi itu, pada hal kami tidak kenal sama sekali.
"Maaf mbak, boleh ga kami dapat copy transfer claim?"
"Boleh - boleh sebut saja alamat emailnya."
Tidak pake lama, pegawai asuransi baik hati itu mengirim email dengan copy dua lampiran transfer bank ke rekening Batik keris. Lalu kami kirim surat ke Pelindo II dengan lampiran transfer claim asuransi tersebut. Akhirnya, kami bisa tidur nyenyak membayangkan kerja rodi dua bulan untuk membayar ganti rugi, tidak jadi.
Dasar buaya darat, mau terkam orang yang tak berdosa. Dengan demikian kasus claim asuransi bisa diselesaikan tanpa hukum, hanya perlu konsultasi hukum, itupun....gratisss.
Case closed.





Monday, April 25, 2022

GAJAH VS KANCIL

#KASUSHUKUM (1)

"Pak kami minta kontrak jangan diputus dulu, tapi dikurangi saja dari 2 unit jadi 1 unit," kata saya kepada direktur sebuah perusahaan pelayaran besar.
"Main contak kami diputus, jadi Sub kontrak dengan bapak juga putus," katanya dengan santainya.
"Maaf pak, kalau begitu kami akan tuntut di Pengadilan."

"Monggo silahkan."
Direktur perusahaan Gajah itu tidak perduli kami rugi, mengingat kontrak selama 2 tahun sebesar Rp 2,4 milyard buat kami sangat penting untuk mengangsur leasing. Untuk itu kami menyewakan 2 unit alat berat Stacker, bongkar muat Container di wilayah Tanjungpriok.

Karena usaha kami baru dan sekelas kancil saya dan istri sebagai komisaris mencari lawyer beken yang terkenal secara Nasional di Jakarta Pusat.
"Bpk pasti menang, terdakwa memutus kontrak sefihak,"kata lawyer yang mahal itu.
Tapi ternyata lawyer top belum tentu menang, kami kalah di tingkat Pengadilan Negeri, karena ketua majelis minta amplop tapi kami tidak mau. Kita yang benar kenapa harus beri amplop, prinsip saya tegas.
"Kita cabut saja Surat kuasa, kita banding tanpa lawyer," kata saya sama istri yang nampak tertekan dengan mengatakan,"Gimana biaya kuliah anak - anak kita." Cinta ibu kepada 3 anak kami kuliah diluar butuh biaya tidak sedikit.
"Kita minta tolong si Johnny yang baru lulus SH kita kasih saja honornya," usul istri.
"Good idea mom."

Lalu kami pergi bersama Jhonny menemui hakim di Pengadilan Tinggi.
"Kasus ini mudah, kontrak diputus sefihak, bpk ibu pasti menang," kata hakim Tinggi ketika kami mengajukan kasasi. Persis sama dengan kata lawyer sebelumnya. Kedua hakim tinggi wanita itu nampak baik hati, ketawa tanpa ada indikasi minta amplop seperti hakim Pengadilan Negeri.
Kemudian kami menunggu panggilan sidang, ternyata kita tidak perlu hadir di sidang, hakim hanya mempelajari putusan Pengadilan tingkat pertama. tidak pake lama SH pengangguran itu datang dengan ketawa berkata," Bang kita menang.'
Sebaliknya tedakwa Gajah itu mengamuk, lantas langsung kasasi ke Mahkamah Agung karena malu Gajah vs Kancil kalah di tingkat banding.
Baru di tingkat kasasi MA diuji kesabaran, karena ada aturan tidak boleh ketemu hakim Agung. Bahkan nama - nama hakimnya tidak tahu. Systemnya sih bagus juga. Tinggal menunggu apakah pedang tumpul keatas tajam kebawah?
Karena ridak sabar saya nyambangi kepala bagian Perdata MA. Tetap tidak bersedia memberitahu siapa yang menang. Kemudian coba lagi ke level lebih tinggi, ketemu Direktur perdata.
"Bpk tunggu saja di rumah nanti putusan dikirim via pos," katanya tanpa melihat wajah saya, sibuk membaca berkas yang menumpuk dimejanya.
Dengan sedikit membanting pintu saya meninggalkan pejabat Tinggi MA di lantai dasar.
Melangkah loyo menuju parkiran dengan wajah merah menahan marah seorang security yang sering ketemu bertanya, "Bpk seperti marah kenapa?"
"Itu tuh direktur kau sombong banget, mau tanya putusan saja ga mau bilang."
'Mau saya bantu cari info pak?"
Dengan sikap acuh tidak percaya, saya bilang,"Ya boleh - boleh."
Tidak pakai lama sekitar 20 menit dia kembali "Ini pak copy SK," sambil nyerahkan amplop coklat.
Setelah saya buka, betul kami menang dengan nilai lumayan 9 digit.
Sebagai ucapan terima kasih, istri serahkan uang rokok secukupnya. Yang aneh, kepala bagian dan direktur tidak bersedia memberi informasi, malah seorang security parkir, walau hanya foto copy.
Dalam perjalanan saya langsung telpon terdakwa,"Selamat siang bu, sudah tahu putusan MA?"
"Sudah pak, kami ingin membicarakannya, kapan bisa ketemu?"

Pertemuan negosiasi berlangsung dua kali dengan penawaran rendah sampai sedang. Sebaliknya, kami bertahan di angka sesuai putusan MA, 9 digit. Dalam hati tidak mudah juga negosiasi antara Gajah vs Kancil. Sebelum negosiasi ketiga kalinya, saya mencari informasi dari networks disekitar pelabuhan Tanjungpriok hingga ketemu orang lapangan.

"Alat mereka telah di reexport ke Vietnam."
Beruntung, setelah dapat putusan MA menang, saya meminta pendapat ke Panitera Pengadilan Negeri bagaimana caranya agar terdakwa bersedia membayar. Diluar dugaan dia berkata,"Sita saja alat berat dan kantornya." Heran juga, terdakwa bersedia tanda tangan Surat sita,

Lalu Juru sita Pengadilan Negeri menyita sebuah alat berat dan kantor terdakwa. Ketika mendapat informasi bahwa alat berat milik terdakwa telah direexport, saya sangat senang karena alat yang disita Pengadilan tidak boleh dipindahtangankan. Ada peraturan hukum yang disebut Consevatoir beslag dengan pidana dipidana 3 thn.
Saya punya batu untuk ketapel si Goliat, pasal Conservatoir beslag. Oleh karena the owner takut masuk bui, lalu sepakat mmbayar. Akhirnya si Gajah vs Kancil, pertarungan dimenangkan si Kancil menendang persis kena titik lemahnya diulu hati.

Oleh karena itu jangan pernah anggap enteng orang lain.
Case closed.