Monday, April 25, 2022

GAJAH VS KANCIL

#KASUSHUKUM (1)

"Pak kami minta kontrak jangan diputus dulu, tapi dikurangi saja dari 2 unit jadi 1 unit," kata saya kepada direktur sebuah perusahaan pelayaran besar.
"Main contak kami diputus, jadi Sub kontrak dengan bapak juga putus," katanya dengan santainya.
"Maaf pak, kalau begitu kami akan tuntut di Pengadilan."

"Monggo silahkan."
Direktur perusahaan Gajah itu tidak perduli kami rugi, mengingat kontrak selama 2 tahun sebesar Rp 2,4 milyard buat kami sangat penting untuk mengangsur leasing. Untuk itu kami menyewakan 2 unit alat berat Stacker, bongkar muat Container di wilayah Tanjungpriok.

Karena usaha kami baru dan sekelas kancil saya dan istri sebagai komisaris mencari lawyer beken yang terkenal secara Nasional di Jakarta Pusat.
"Bpk pasti menang, terdakwa memutus kontrak sefihak,"kata lawyer yang mahal itu.
Tapi ternyata lawyer top belum tentu menang, kami kalah di tingkat Pengadilan Negeri, karena ketua majelis minta amplop tapi kami tidak mau. Kita yang benar kenapa harus beri amplop, prinsip saya tegas.
"Kita cabut saja Surat kuasa, kita banding tanpa lawyer," kata saya sama istri yang nampak tertekan dengan mengatakan,"Gimana biaya kuliah anak - anak kita." Cinta ibu kepada 3 anak kami kuliah diluar butuh biaya tidak sedikit.
"Kita minta tolong si Johnny yang baru lulus SH kita kasih saja honornya," usul istri.
"Good idea mom."

Lalu kami pergi bersama Jhonny menemui hakim di Pengadilan Tinggi.
"Kasus ini mudah, kontrak diputus sefihak, bpk ibu pasti menang," kata hakim Tinggi ketika kami mengajukan kasasi. Persis sama dengan kata lawyer sebelumnya. Kedua hakim tinggi wanita itu nampak baik hati, ketawa tanpa ada indikasi minta amplop seperti hakim Pengadilan Negeri.
Kemudian kami menunggu panggilan sidang, ternyata kita tidak perlu hadir di sidang, hakim hanya mempelajari putusan Pengadilan tingkat pertama. tidak pake lama SH pengangguran itu datang dengan ketawa berkata," Bang kita menang.'
Sebaliknya tedakwa Gajah itu mengamuk, lantas langsung kasasi ke Mahkamah Agung karena malu Gajah vs Kancil kalah di tingkat banding.
Baru di tingkat kasasi MA diuji kesabaran, karena ada aturan tidak boleh ketemu hakim Agung. Bahkan nama - nama hakimnya tidak tahu. Systemnya sih bagus juga. Tinggal menunggu apakah pedang tumpul keatas tajam kebawah?
Karena ridak sabar saya nyambangi kepala bagian Perdata MA. Tetap tidak bersedia memberitahu siapa yang menang. Kemudian coba lagi ke level lebih tinggi, ketemu Direktur perdata.
"Bpk tunggu saja di rumah nanti putusan dikirim via pos," katanya tanpa melihat wajah saya, sibuk membaca berkas yang menumpuk dimejanya.
Dengan sedikit membanting pintu saya meninggalkan pejabat Tinggi MA di lantai dasar.
Melangkah loyo menuju parkiran dengan wajah merah menahan marah seorang security yang sering ketemu bertanya, "Bpk seperti marah kenapa?"
"Itu tuh direktur kau sombong banget, mau tanya putusan saja ga mau bilang."
'Mau saya bantu cari info pak?"
Dengan sikap acuh tidak percaya, saya bilang,"Ya boleh - boleh."
Tidak pakai lama sekitar 20 menit dia kembali "Ini pak copy SK," sambil nyerahkan amplop coklat.
Setelah saya buka, betul kami menang dengan nilai lumayan 9 digit.
Sebagai ucapan terima kasih, istri serahkan uang rokok secukupnya. Yang aneh, kepala bagian dan direktur tidak bersedia memberi informasi, malah seorang security parkir, walau hanya foto copy.
Dalam perjalanan saya langsung telpon terdakwa,"Selamat siang bu, sudah tahu putusan MA?"
"Sudah pak, kami ingin membicarakannya, kapan bisa ketemu?"

Pertemuan negosiasi berlangsung dua kali dengan penawaran rendah sampai sedang. Sebaliknya, kami bertahan di angka sesuai putusan MA, 9 digit. Dalam hati tidak mudah juga negosiasi antara Gajah vs Kancil. Sebelum negosiasi ketiga kalinya, saya mencari informasi dari networks disekitar pelabuhan Tanjungpriok hingga ketemu orang lapangan.

"Alat mereka telah di reexport ke Vietnam."
Beruntung, setelah dapat putusan MA menang, saya meminta pendapat ke Panitera Pengadilan Negeri bagaimana caranya agar terdakwa bersedia membayar. Diluar dugaan dia berkata,"Sita saja alat berat dan kantornya." Heran juga, terdakwa bersedia tanda tangan Surat sita,

Lalu Juru sita Pengadilan Negeri menyita sebuah alat berat dan kantor terdakwa. Ketika mendapat informasi bahwa alat berat milik terdakwa telah direexport, saya sangat senang karena alat yang disita Pengadilan tidak boleh dipindahtangankan. Ada peraturan hukum yang disebut Consevatoir beslag dengan pidana dipidana 3 thn.
Saya punya batu untuk ketapel si Goliat, pasal Conservatoir beslag. Oleh karena the owner takut masuk bui, lalu sepakat mmbayar. Akhirnya si Gajah vs Kancil, pertarungan dimenangkan si Kancil menendang persis kena titik lemahnya diulu hati.

Oleh karena itu jangan pernah anggap enteng orang lain.
Case closed.




No comments: