Saturday, April 30, 2022

TANTANGAN HIDUP #1

Ada rasa puas dan percaya diri jika kita dapat mengatasi setiap tantangan hidup. Itu berarti kita punya potensi. Sebut saja dimasa sekolah, kuliah, kerja, berusaha sampai aktif organisasi sosial/keagamaan.
Kesulitan keuangan dan hidup prihatin semasa sekolah dan kuliah. Tetapi dng belajar keras dan belajar bersama dan berhasil, itu bukti potensi kita. Karena tidak sedikit orangtua yang kuatir melepas putra putrinya sekolah, kuliah di luar kota atau luar negeri.
Meninggalkan kampung, mendidik kita independend. Kemudian merantau lagi mencari pekerjaan, jauh dr kota kelahiran, independen dari ketiak ibu bpk.
Karena maaf, tidak sedikit alumni Gama yg lebih memilih bekerja di kota kelahirannya supaya dekat dengan orangtua, dependend, menghindari tantangan hidup.
Konsekwensinya hanya terbatas posisi di pemda kabupaten/kota/propinsi.
Pada hal alumni Gama, banyak kesempatan kerja di pusat hingga di luar negeri, yg kelak kemudian hari mungkin akan ditempatkan di kota kecil, tetapi statusnya sebagai pegawi pusat, ASN ataupun korporasi.
Pada umumnya bila kita berhasil mengatasi tantangan hidup, posisi kita akan naik ke level yang lebih tinggi.


0 Komentar

Tuesday, April 26, 2022

HATI HATI PILIH LAWYER

KASUSHUKUM (4)
Jika tidak hati - hati memilih lawyer, malah bisa masuk bui, karena dalam perkara perdata mungkin saja ada unsur pidananya.
"Kok ketemu disini?", tanya saya kpd seorang mantan tekhnisi komputer, yang mengundurkan diri.
"Bengkel saya di seberang pak."
'Duduk sama sama disini, pesan saja."
Diapun pesan makan siang di KFC dibilangan Cikini raya, Jakarta Pusat
"Gimana perkembangan bengkelnya?"
"Baru kecil kecilan pak, cari modal belum dapat - dapat," katanya karena belum lama dia mundur dari teknisi komputer dibawah saya, lalu membuka bengkel perbaikan komputer.
"Bapak mau lihat bengkel kami?"
Habis makan saya ikut melihat bengkelnya di dua ruangan di lantai lima dan di satu ruangan ada wanita masih muda, dikenalin sebagai istrinya. Dalam pembicaraan seminggu kemudian saya bilang,"Saya mau bantu modal dengan pembagian keuntungan."
Walau investasi relatif kecil, kami buat Surat perjanjian dan juga rekening bersama, tarik dana harus berdua. Selaniutnya satu dua kali seminggu saya datang ke bengkel, bahkan pernah ikut ke usaha clien, seorang artis terkenal ibukota.
Beberapa bulan kemudian, saya libur agak lama, tetapi masih bisa telponan dan waktu pulang ke ibukota, saya datang ke bengkel. Tahu apa yang terjadi....??? bengkel itu kosong.
Tekhnisi ini baru sekitar 6 bulan saya kenal sekedarnya. Karena kesalahan saya adapah terlalu lugu, menganggap orang lain itu jujur....!! Lalu saya temui managemen bangunan, dimana dalam akte CVnya ada alamat rumahnya, nun jauh di sudut Bekasi Barat. Dari orangtuanya diberitahu alamat baru bengkelnya di jalan utama kampung Melayu, Jakarta Timur.
Pendek cerita, nego buntu, minta waktu mengembalikan uang saya . Karena dia kabur, lalu saya lapor polisi. Kemudian berulangkali dipanggil polisi denan membawa lawyer wanita, lawyer abal - abal, entah lawyer alumni mana. Di depan polisi lawyer bodoh tersebut menyatakan bahwa kasus ini bukan perkara pidana tetapi perdata, utang pihutang.
Nah kena dia!!!
Setelah sidang, dengan mudah hakim memvonnis 18 bln penjara, plus harus kembalikan uang saya. karena mengaku punya hutang. Seandainya lawyernya pintar, mengaku saja punya hutang dan akan membayar, tidak perlu masuk penjara.
Oleh sebab itu hati - hati pilih lawyer.
Ada love story disini yang menjadi pertanyaan kenapa dia nekad kabur?
Rupanya wanita di workshop itu istri mudanya setelah menceraikan istri pertama yang masih punya anak kecil. Satu lagi mereka beli sedan kecil yang warnanya biru sama dng warna mobil saya, rupanya mimpi beli mobil dari mencuri uang saya.
Pesan moral dari kasus ini:
1. Jangan terlalu percaya orang yang baru kenal.
2. Selalu buat Surat perjanjian
3. Didalam perkara perdata mungkin ada unsur pidananya.
4. Hati hati pilih lawyer yang terpercaya.
Mungkin gambar 1 orang



CLAIM ASURANSI

#KASUSHUKUM (2)

Walau kita berbuat salah, belum tentu menanggung risiko atau dituntut secara hukum seperti transaksi yang dicover oleh asuransi. Contohnya trnsaksi ekspor impor atau bisnis lain dapat dicover oleh asuransi dengan clausule Cost insurance and freight (CIF).
"Kok wajahnya lesu, ga seperti biasa ompung?" Begitu tanya lawyer di kantornya di Jatinegara, Jakarta Timur.
" Nah...itu makanya kami datang ingin konsultasi."
"Minumlah dulu kita, ada masalah apa?"
"Begini, kami dituntut ganti rugi ratusan juta, karena operator kami salah mengangkat Container dari tumpukan ke 5, jatuh ketanah, robek, jadi batal expor ke Hong Kong."
"Siapa pemilik barangnya?"
"P.T.Batik keris di Tangerang."
"Begini opung, besok saya ke Tangerang, karena Batik keris itu client kami."
Lawyer itu panggil saya opung karena satu marga dan dia generasi ke 15, sedang saya generasi ke 13 walau usia kami tidak jauh beda.
Besok siangnya, lawyernya telpon,"Opung tenang saja, pemilik barang sudah dapat ganti rugi dari asuransi."
"Wah terima kasih, kami akanbisa tidur nanti malam.'
Kemudian saya membaca pelan - pelan surat dan lampiran2 tuntutan ganti rugi dari PT.Pelindo II dan
dibagian bawah dokumen tertulis nama asuransi.
Lalu saya telpon asuransinya, "Pagi mbak saya dari PT.MBC mau tanya tentang claim asuransi dari Batik keris."
"Selamat pagi, bisa tahu nomor containernya?"
"Sebentar....no xxxxx."
"Ok, tunggu sebentar....oh, kami sudah bayar claimnya."
Baik sekali pegawai asuransi itu, pada hal kami tidak kenal sama sekali.
"Maaf mbak, boleh ga kami dapat copy transfer claim?"
"Boleh - boleh sebut saja alamat emailnya."
Tidak pake lama, pegawai asuransi baik hati itu mengirim email dengan copy dua lampiran transfer bank ke rekening Batik keris. Lalu kami kirim surat ke Pelindo II dengan lampiran transfer claim asuransi tersebut. Akhirnya, kami bisa tidur nyenyak membayangkan kerja rodi dua bulan untuk membayar ganti rugi, tidak jadi.
Dasar buaya darat, mau terkam orang yang tak berdosa. Dengan demikian kasus claim asuransi bisa diselesaikan tanpa hukum, hanya perlu konsultasi hukum, itupun....gratisss.
Case closed.