Tuesday, April 26, 2022

CLAIM ASURANSI

#KASUSHUKUM (2)

Walau kita berbuat salah, belum tentu menanggung risiko atau dituntut secara hukum seperti transaksi yang dicover oleh asuransi. Contohnya trnsaksi ekspor impor atau bisnis lain dapat dicover oleh asuransi dengan clausule Cost insurance and freight (CIF).
"Kok wajahnya lesu, ga seperti biasa ompung?" Begitu tanya lawyer di kantornya di Jatinegara, Jakarta Timur.
" Nah...itu makanya kami datang ingin konsultasi."
"Minumlah dulu kita, ada masalah apa?"
"Begini, kami dituntut ganti rugi ratusan juta, karena operator kami salah mengangkat Container dari tumpukan ke 5, jatuh ketanah, robek, jadi batal expor ke Hong Kong."
"Siapa pemilik barangnya?"
"P.T.Batik keris di Tangerang."
"Begini opung, besok saya ke Tangerang, karena Batik keris itu client kami."
Lawyer itu panggil saya opung karena satu marga dan dia generasi ke 15, sedang saya generasi ke 13 walau usia kami tidak jauh beda.
Besok siangnya, lawyernya telpon,"Opung tenang saja, pemilik barang sudah dapat ganti rugi dari asuransi."
"Wah terima kasih, kami akanbisa tidur nanti malam.'
Kemudian saya membaca pelan - pelan surat dan lampiran2 tuntutan ganti rugi dari PT.Pelindo II dan
dibagian bawah dokumen tertulis nama asuransi.
Lalu saya telpon asuransinya, "Pagi mbak saya dari PT.MBC mau tanya tentang claim asuransi dari Batik keris."
"Selamat pagi, bisa tahu nomor containernya?"
"Sebentar....no xxxxx."
"Ok, tunggu sebentar....oh, kami sudah bayar claimnya."
Baik sekali pegawai asuransi itu, pada hal kami tidak kenal sama sekali.
"Maaf mbak, boleh ga kami dapat copy transfer claim?"
"Boleh - boleh sebut saja alamat emailnya."
Tidak pake lama, pegawai asuransi baik hati itu mengirim email dengan copy dua lampiran transfer bank ke rekening Batik keris. Lalu kami kirim surat ke Pelindo II dengan lampiran transfer claim asuransi tersebut. Akhirnya, kami bisa tidur nyenyak membayangkan kerja rodi dua bulan untuk membayar ganti rugi, tidak jadi.
Dasar buaya darat, mau terkam orang yang tak berdosa. Dengan demikian kasus claim asuransi bisa diselesaikan tanpa hukum, hanya perlu konsultasi hukum, itupun....gratisss.
Case closed.





No comments: