Penulis ketika naik sepeda thn 2011 depan Gedung BRI I
Walaupun saya tidak termasuk dalam grup pensiunan yang menuntut pesangon karena pensiun sebelum thn 2003, tetapi saya ikut prihatin sikap Direksi yang melupakan jasa jasa pensiunan yang telah membesarkan BRI seperti saat ini.
Direksi hanya memikirkan keuntungan setinggi tingginya bersaing dengan Bank Bank lainnya tanpa memperhatikan masa lalu. Direksi dan Pejabat Tinggi BRI mungkin tidak kekurangan, semua fasilitas tersedia. Mereka lupa jika mereka pensiun nanti akan sama dengan kita, memasuki usia senja, sakit sakitan. Pada saat itu mereka akan menyesali sifat mereka yang tidak perduli dengan para pensiunan yang telah berdarma bhakti kepada bangsa ini sejak menjalankan program BIMAS, bekerja tidak kenal waktu.
Pesan saya, terus berjuang melalui PHI hingga ke Mahkamah Agung. Saran saya sebaiknya ada teman teman yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya yang bisa mengikuti prosesnya di M.A baik mengikuti website MA maupun langsung menemui Pejabat di M.A. Karena itulah yang saya lakukan ketika berperkara Perdata.
Masih banyak hakim yang jujur tanpa meminta amplop yang membela yang benar. Saya kalah di tingkat Pengadilan Negeri tetapi menang di Pengadilan Tinggi dan MA, tanpa amplop bahkan tanpa pengacara.
Dibawah ini saya copy Kesimpulan rapat DPD tgl 20 April 2016 dan Berita On line jppn.cOM TGL. 21 aPRIL 2016 agar teman teman dapat mengikuti perkembangan
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
-------------------------------
KESIMPULAN RAPAT
1. BADAN AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI
2. PT BANK RAKYAT INDONESIA
3. OTORITAS JASA KEUANGAN
4. KEMENTERIAN TENAGA KERJA RI
5. PAGUYUBAN PENSIUNAN PEGAWAI BRI
Dalam Rangka Mediasi Permasalahan Terkait Tuntutan Pembayaran Uang
Pesangon, Uang Penhargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak.
Tempat : Ruang Rapat Komite IV Gedung B DPD RI Senayan Jakarta Pusat
Hari/Tanggal : Rabu 20 April 2016
DISIMPULKAN HAL-HAL BERIKUT:
1. Demi rasa kelembagaan bersama perlu dilakukan musyawarah mufakat untuk
melaksanakan implementasi regulasi UU No. 13 Tahun 20003 Pasal 167 Ayat 3.
2. Semua yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat ini mewakili Lembaga masing-masing,
Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai kordinator dan penanggung jawab untuk
melakukan kordinasi bersama dengan BRI, OJK, dan perwakilan dari Forum Pensiunan
Pegawai BRI.
3. Mulai hari ini sampai dengan tanggal 20 Mei 2016, Forum Pensiunan Pegawai BRI dapat
menentukan legitimasi perwakilan.
4. Setelah sampainya mandat dari Forum Pensiunan Pegawai BRI kepada Kementerian
Ketenagakerjaan RI ditargetkan dalam satu bulan permasalahan ini dapat diselesaikan.
5. Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat hari ini merupakan kesimpulan Lembaga Negara
yang memberikan kewenangan sesuai UU yang berlaku.
Jakarta, 20 April 2016
BADAN AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI
ttd ttd ttd
(……………………………….) (………………………………) (…………………………….)
KEMENTERIAN TENAGA KERJA RI OTORITAS JASA KEUANGAN
ttd ttd
(…………………………………………..) (……………………………………….)
PAGUYUBAN PENSIUNAN PEGAWAI BRI PT BANK RAKYAT INDONESIA
ttd ttd
(……………………………………………………………) (…………………………………………)
Walaupun saya tidak termasuk dalam grup pensiunan yang menuntut pesangon karena pensiun sebelum thn 2003, tetapi saya ikut prihatin sikap Direksi yang melupakan jasa jasa pensiunan yang telah membesarkan BRI seperti saat ini.
Direksi hanya memikirkan keuntungan setinggi tingginya bersaing dengan Bank Bank lainnya tanpa memperhatikan masa lalu. Direksi dan Pejabat Tinggi BRI mungkin tidak kekurangan, semua fasilitas tersedia. Mereka lupa jika mereka pensiun nanti akan sama dengan kita, memasuki usia senja, sakit sakitan. Pada saat itu mereka akan menyesali sifat mereka yang tidak perduli dengan para pensiunan yang telah berdarma bhakti kepada bangsa ini sejak menjalankan program BIMAS, bekerja tidak kenal waktu.
Pesan saya, terus berjuang melalui PHI hingga ke Mahkamah Agung. Saran saya sebaiknya ada teman teman yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya yang bisa mengikuti prosesnya di M.A baik mengikuti website MA maupun langsung menemui Pejabat di M.A. Karena itulah yang saya lakukan ketika berperkara Perdata.
Masih banyak hakim yang jujur tanpa meminta amplop yang membela yang benar. Saya kalah di tingkat Pengadilan Negeri tetapi menang di Pengadilan Tinggi dan MA, tanpa amplop bahkan tanpa pengacara.
Dibawah ini saya copy Kesimpulan rapat DPD tgl 20 April 2016 dan Berita On line jppn.cOM TGL. 21 aPRIL 2016 agar teman teman dapat mengikuti perkembangan
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
-------------------------------
KESIMPULAN RAPAT
1. BADAN AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI
2. PT BANK RAKYAT INDONESIA
3. OTORITAS JASA KEUANGAN
4. KEMENTERIAN TENAGA KERJA RI
5. PAGUYUBAN PENSIUNAN PEGAWAI BRI
Dalam Rangka Mediasi Permasalahan Terkait Tuntutan Pembayaran Uang
Pesangon, Uang Penhargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak.
Tempat : Ruang Rapat Komite IV Gedung B DPD RI Senayan Jakarta Pusat
Hari/Tanggal : Rabu 20 April 2016
DISIMPULKAN HAL-HAL BERIKUT:
1. Demi rasa kelembagaan bersama perlu dilakukan musyawarah mufakat untuk
melaksanakan implementasi regulasi UU No. 13 Tahun 20003 Pasal 167 Ayat 3.
2. Semua yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat ini mewakili Lembaga masing-masing,
Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai kordinator dan penanggung jawab untuk
melakukan kordinasi bersama dengan BRI, OJK, dan perwakilan dari Forum Pensiunan
Pegawai BRI.
3. Mulai hari ini sampai dengan tanggal 20 Mei 2016, Forum Pensiunan Pegawai BRI dapat
menentukan legitimasi perwakilan.
4. Setelah sampainya mandat dari Forum Pensiunan Pegawai BRI kepada Kementerian
Ketenagakerjaan RI ditargetkan dalam satu bulan permasalahan ini dapat diselesaikan.
5. Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat hari ini merupakan kesimpulan Lembaga Negara
yang memberikan kewenangan sesuai UU yang berlaku.
Jakarta, 20 April 2016
BADAN AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI
ttd ttd ttd
(……………………………….) (………………………………) (…………………………….)
KEMENTERIAN TENAGA KERJA RI OTORITAS JASA KEUANGAN
ttd ttd
(…………………………………………..) (……………………………………….)
PAGUYUBAN PENSIUNAN PEGAWAI BRI PT BANK RAKYAT INDONESIA
ttd ttd
(……………………………………………………………) (…………………………………………)
JAKARTA – Kisruh
terkait pembayaran pesangon bagi ribuan karyawan Bank Rakyat Indonesia
(BRI) yang telah purna tugas pasca 2003 masih bergulir hingga saat ini.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI
kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan perwakilan
pensiun, BRI,Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Tenaga Kerja
(Kemnaker) di ruang rapat 2B,Gedung B,DPD RI.(20/04)
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum
Forum Persatuan Pensiunan (FPP) BRI, AG. Kabul Sutrisno menyatakan bahwa
belum ada titik temu terkait persoalan pesangon dengan pihak BRI yang
telah disampaikan pada RDP tanggal 28 Agustus 2014 lalu. Berkaitan
dengan hal tersebut FPP BRI kembali meminta bantuan DPD RI untuk
memediasi persoalan ini agar tuntas.
“Pada RDP tahun 2014 lalu dengan DPD RI,
kami telah menyampaikan dua persoalan utama,yaitu terkait masalah
pesangon dan dasar hukum pemberian uang kebijakan berupa tambahan
kesejahteraan(takes) yang sampai sekarang belum ada titik temunya.Untuk
itu kami kembali meminta bantuan DPD RI untuk memediasi masalah ini,”
ujarnya. Selain dua persoalan tersebut, terdapat satu persoalan lain
yang juga disampaikan Kabul.
“Ada satu persoalan lagi yang kami nilai
sangat penting dan layak untuk diangkat dalam RDP ini,yakni masalah
surat anjuran yang dikeluarkan oleh Kemnaker Jamsos RI dan Disnaker
Daerah yang menjadikan persoalan berkepanjangan dan tidak
terselesaikan,” ujarnya seperti dilansir dalam siaran pers Humas DPD RI.
Senator Sulawesi Selatan, Ajiep
Padindang mengkritisi langkah yang diambil BRI dalam pemberian Takes
yang dinilai diskriminatif dan kurang transparan.
“Ada masalah dalam hal ini,karena pihak
BRI banyak melakukan kompromi terutama dalam hal pemberian Takes yang
masih bersifat diskriminatif dan kurang transparan.
Selain itu BRI juga cenderung lebih memilih untuk membawa masalah ini ke pengadilan,karena kemungkinan menang lebih besar ke perusahaan,” katanya.
Selain itu BRI juga cenderung lebih memilih untuk membawa masalah ini ke pengadilan,karena kemungkinan menang lebih besar ke perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut,Ajiep juga meminta BRI untuk dapat membayarkan hak para pensiunan secara normatif.
"Saya minta BRI dapat membayarkan hak
para pensiunan secara normatif bukan dengan atas dasar nilai belas
kasihan. Dibalik ini perlu ada perbaikan bagi managemen BRI terkait
ketenagakerjaannya," tegas Ajiep.
Senada dengan Ajiep, Senator Lampung, Andi Surya meminta BRI untuk memberikan kebijakan yang profesional terhadap masalah ini.
“Mohon BRI agar dapat memberikan
kebijakan yang profesional yang dapat menjadi contoh bagi kebijakan
kebijakan kedepan. Jangan berikan kebijakan dengan nilai belas kasihan
yang kurang fair."Sumber : JPPN.Com, 21 April 2016
No comments:
Post a Comment