Thursday, May 3, 2018

PROSEDUR EKSPORT


Image result for kapal container
EKSPORT Part#1
Pinondang Situmeang
Atas permintaan anggota saya coba menjelaskan prosedur ekspor dengan bahasa sederhana. Karena bahasa tekhnisnya relatif sulit dan semua dalam bahasa Inggris.
Untuk sementara saya asumsikan bahwa anda adalah calon eksportir yang telah memiliki badan usaha seperti Usaha dagang, CV atau PT yang punya ijin APE, Angka Pengenal Eksport dari Deperindag setempat.
Prosedur 1:
Korespondensi dengan importir di luar negeri. Zaman internet sekarang relatif mudah mencari pembeli. Kirimlah email, kalau perlu bisa pakai bantuan Google seperti dilakukan oleh para designer logo di satu desa di Magelang.
Calon eksportir juga bisa belajar ke toke toke besar, eksportir yang baik hati seperti dilakukan seorang ibu eksportir kopi Gayo Aceh kepada toke langganannya di Medan. Ibu dr Aceh ini akhirnya menjadi eksportir besar kopi Gayo.
Bisa juga masuk menjadi anggota asosiasi produsen dan eksportir sejenis yg ada ditiap propinsi untuk mendapat info tentang nama importir di luar.
Tahap 2:
Setelah terjadi kesepakatan harga dan kwalitas dng spec tertentu, jumlah barang dll. Mungkin pembeli setuju setelah melihat foto di IG, Instagram atau setelah menerima sample.
Isi kontrak pasti dikirim via email. Minta bantuan anak atau teman yg mengerti isi kontrak dalam bahasa Inggris sebelum memberikan persetujuan akhir.
Sejauh ini penjelasannya masih mudah dicerna bukan sebelum masuk tahap yang lebih rumit.
Tahap 3:
Bank koresponden di kota importir akan menerbitkan Letter of Credit dan mengirimkannya ke bank Devisa, yang kita tunjuk di Indonesia, dimana kita buka rekening.
Perlu ditanya kepada bank kita di Indonesia apakah bank koresponden di negara pembeli iitu kelas A atau hanya bank kecil yang suka menunda pembayaran. Sedang di Indonesia tidak semua bank itu berstatus sebagai bank devisa yg melayani transaksi ekspor impor. Biasanya hanya bank di kota besar dan kota kota pelabuhan. Kita perlu buka rekening di bank devisa tsb.
Nah apa arti Letter of Credit?. Artinya bank koresponden di luar negeri menjamin akan membayar tagihan kita karena nasabahnya mempunyai dana yang cukup di banknya. Jikapun nasabahnya terjadi musibah misalnya, bank tetap akan membayar sepenuhnya dengan cara memberikan kredit kepada importir tsb. Makanya disebut sebagai Letter of Credit.
Cara pembayaran dng L/C ini yang paling aman dibanding dengan Purchase Oeder atau PO dengan syarat CIF, harga barang sudah termasuk ongkos angkut dan premi asuransi. Barang baru dibayar setelah barang tiba ditangan pembeli. Sedang dengan sistem L/C pembayaran langsung setelah barang masuk kapal dan maskapai pelayaran menerbitkan Bill of Lading.



 PROSEDUR EKSPOR Part #2
Pinodang Situmeang
Sebelum dilanjutkan prosedur ekspor, perlu dijelakan bahwa 90% pembaca part#1 belum faham ttg apa itu ekspor. Mereka baru sebatas menyimak. Hanya 1 org yang memberi masukan bernas memperkaya tulisan tsb.
Oleh sebab itu saya coba menulis dengan bahasa orang awam, tidak menyertakan gambar schema.
Perlu diperjelas disini tentang penentuan harga barang seperti biasa kita dengar di bangku sekolah seperti disebutkan dalam kontrak yaitu FOB, CIF dan CnF.
FOB atau Free on Board yaitu harga barang sudah termasuk ongkos angkut dan biaya ekspedisi hingga barang masuk kedalam kapal. Sedangkan biaya transport dan premi asuransi hingga barang itu tiba di pelabuhan tujuan menjadi tanggung jawab pembeli luar atau importir.
Sedang CIF atau Cost Insurance and Freight artinya biaya transport dan premi asuransi hingga barang tiba di pelabuhan tujuan menjadi tanggungan kita sepenuhnya sebagai eksportir pennual barang.
Adapun CnF, mirip CIF, hanya minus I yaitu Insurance atau premi asuransi. Diasuransikan atau tidak itu terserah importir luar.
Mari kita lanjutkan prosedur ekspor.
Tahap 4 :
Setelah menerima Letter of Credit dari bank kita,, lalu mulai mempersiapkan barang. Perusahaan ekspedisi bisa mengurusnya dengan mengirim Container ke tempat kita yg jauh dari pelabuhan. Mis meuble ukir dari Jepara diangkut 100 km jauhnya ke pelabuhan Tanjung emas Semarang.
Tahap 5 :
Mendaftar ke bank kita PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Fungsi dokumen PEB ini banyak sekali yaitu penentuan PE atau Pajak Ekspor apabila dikenakan pajak. Juga mendapat ijin muat ke kapal yang ditanda tangani oleh Bea Cukai.
Fungsi lain PEB adalah merupakan tanda terima dari maskapai pelayaran atas kepemilikan barang yang disebut Bill of Lading atau B/L.
Ada 5 lagi fungsi dokumen PEB lainnya yaitu:
* Polis asuransi
* Packing list, rincian barang
* Surat Keterangan Asal atau CoO atau Certificate of Origin. Bisa dipetoleh di Kanwil Perdagangan terdekat.
* Surat Pernyataan mutu atau CoA atau Certificatd of Analysis dr Laboratorium.
* Wessel ekspor atau Bill of Exchange yaitu Surat perintah dari kita eksportir kepada bank koresponden yang membuka L/C di luar negeri untuk membayar tanpa syarat seperti tertulis dalam L/C.
Tahap 6 :
Pemesanan ruang kapal baik ke kapal Samudera maupun kapal terbang. Ini bisa dilakukan oleh perusahaan EMKL/U

Tahap 7 :
Pengiriman barang ke Pelabuhan. Dilakulan juga oleh jasa ekspedisi.
Tahap 8 :
Bea Cukai akan memeriksa physik barang dan menanda tangani persetujuan muat pada dokumen PEB.
Tahap 9 :
Barang dimuat ke kapal dan maskapai pelayaran menerbitkan Bill of Lading atau B/L untuk diserahkan kepada eksportur.
Tahap 10 :
Dengan menyerahkan Bill of Lading dari pelayaran kepada bank kita beserta Packing list dan faktur maka duit masuk ke rekening kita.
Tahap 11 :
Barang berangkat menuju pelabuhan tujuan negara importir.
 Image may contain: plant, tree, outdoor and nature




No comments: