Wednesday, August 26, 2009

MARK UP LETTER OF CREDIT

Adik kami membeli rumah baru kwalitas real estate di Bekasi tidak lama setelah kami berhasil mendapatkan kredit dari Leasing company sebesar hampir US$ 1 juta, untuk import Alat berat bongkar muat Container. Dalam hati terbesit rasa kagum bercampur tanda tanya besar, dari mana duitnya. Sedang pekerjaannya tidak menetap.Adik kami ini memang sejak lama sudah bekken sebagai wirasawasta 4 L  minus 1 yaitu Ligat, Lihai dan Licik, hanya kurang satu L (Tulus)

Istri kakak adiknya Ny. Sibarani

Cukup lama, tiga tahun kemudian tanda tanya itu baru terjawab yaitu ketika lawyer yang kami pakai ingin membawa masalah penipuan harga Alat berat import ini ke meja hijau. Dua pengacara kondang ibukota, Sdr.Mauliate Situmeang SH dan Yan Apul SH setelah mengancam Agen tunggal itu akan memperkaraka penipuan ini, mereka lalu membuka suara dengan berkata: "Keluarga pak Situmeang itu yang menipu Abangnya sendiri", katanya. Maksudnya, Sdr.Sibarani dan rekannya  yang minta komisi dimasukkan dalam harga barang.

Mr.Dieter Cremer, warga Jerman, agen resmi yang berkantor di Gedung Bendungan Hilir, Jakarta itu tidak gentar mendengar ancaman mereka. Demikian cerita pengacara tsb.
Barulah kami sadar kemudian bahwa komisi yang diperoleh relatif besar, cukup untuk membeli sebuah rumah mewah di daerah Bekasi.

Proses menuju meja hijau tetap dilakukan sambil mencari dokumen ke Kantor Lembaga Pemerintah dan Keduataan Finlandia di Jl.Kuningan Jakarta. Dari dokumen resmi yang berhasil kami kumpulkan, diketahui bahwa perusahaan kami, P.T.Monang Brothers Containers dan PT.Humpus, milik keluarga Cendana telah membayar harga paling mahal dibandingkan dengan beberapa perusahaan lain yang membeli  Alat berat dengan type, kapasitas yang sama buatan Finlandia, Jerman dan Italy, yang mendominasi pasaran Reach Stacker di Indonesia.

Dua law firm papan atas itu tidak bisa berbuat banyak, tidak mampu menyeret warga Jerman penipu itu ke meja hakim. Walau sudah jelas jelas kami membayar diatas harga rata rata, dan adanya unsur komisi dan mark up harga, kasus ini mentok juga. Alasan hukumnya adalah karena kami sudah tanda tangan Letter of Credit (L/C) dengan Bank Exim Cabang Kebayoran Baru, Jakarta. Status hukum L/C itu sama saja dengan kredit (pinjaman) lainnya, suatu perjanjian dua belah fihak yang sama kuatnya dengan Undang Undang.

Secara juridis, kami telah menyetujui dengan sukarela, tanpa paksaan untuk mengimpor 2 unit Reach Stacker -alat bongkar muat Container- senilai US.$ 986.000 dan Bank Exim telah menyanggupi untuk membayar setelah dokumen pengapalan (Bill of Lading) diserahkan oleh Exportir ke Banknya di Helsinki, Finlandia. Sampai disini, tidak ada cacat hukum yang terjadi, tidak ada celah pidana yang terbuka untuk dimasuki.

Sementara itu, saya juga menulis surat ke Dutabesar Finlandia di Jakarta, Dutabesar R.I di Helsinki melaporkan bahwa Agen SISU Finlandia di Indonesia melakukan perdagangan kotor dengan menjual Alat berat type yang sama dengan harga yang berbeda beda. Fihak Dutabesar Finlandia hanya bisa memanggil dan memperingatkan Agen di Indonesia dan agen di Singapura, tidak sampai punya wewenang untuk memasuki domain hukum.
Menurut saya Dutabesar R.I di Helsinki cukup membantu kami, memberi respons positive atas surat pengaduan saya. Mereka hanya bisa sampai ketingkat surat pemberitahuan kefihak fabrik SISU di Tampere, Finlandia. Fungsi Kedubes membela bisnis warga negaranya sudah dilaksanakan. Mereka pun tidak berwenang sampai masuk ke wilayah hukum.

Saya yang bekerja di dunia Perbankan, yang dikenal sebagai "Lembaga kepercayaan", tidak biasa mempermainkan nasabahnya. Bahkan nasabah diperlakukan sebagai raja, seperti saya pelajari sejak masih remaja di SMEP Negeri, bahwa "the costumers is king". Tidak tahu bahwa dalam real bisnis, penipuan itu bukan merupakan hal yang tabu. Kami yang lugu dengan mudahnya ditipu ratusan juta rupiah dengan praktek mark up harga.

Ketika terjadi krisis ekonomi upaya hukum pidana menuntut Agen ini kami hentikan dan beralih menuntut perdata mitra kerja kami di pelabuhan karena pemutusan kontrak sefihak dengan dalih krisis ekonomi. Ratu adil dengan tutup mata mengetok palu memenangkan kami di tingkat Pengadilan Tinggi hingga level Mahkamah Agung. Kamipun terlena menerima pembayaran ganti rugi sewa selama satu tahun sisa kontrak. Sementara itu kerugian karena penipuan Agen berat ini terlupakan.

Setelah saya review kembali, sebenarnya jika kita SMART, berupaya dengan tekun, pantang menyerah, teliti, kita kumpulkan data, dokumen dan informasi sebanyak banyaknya, maka kita mempunyai peluru untuk menembak. Sedang lawyer itu sifatnya hanya seperti senjata dan memerlukan amunisinya dari kita (penuntut).

Dengan segala upaya saya mendatangi perusahaan Surveyor, Dep.Perdagangan, Kedutaan Findland di Jakarta dan menyurati Kedutaan R.I di Helsinki dan juga menyurati Direktur fabrik SISU/exportir di Tampere, Finland. Semua materi tsb. memberikan informasi yang membua cakrawala baru bagi kita, yang bukan ahli hukum sekalipun.

Dari 5 perusahaan yang mengimport barang yang sama, dengan harga bervariasi antara US$ 380.000 - $.480.000 per unit. Dan harga yang paling mahal dibayar oleh PT.Humpus dan P.T.Monang, dengan pengertian bahwa di kedua perusahaan tsb para Staf/orang yang terlibat pengadaan Reach Stacker tsb melakukan korupsi, manipulasi meminta komisi, mark up harga barang.

Yang cukup menarik sebenarnya adalah mark up harga tsb sangat tinggi mencapai 27,5%. Rekayasa tsb sebenarnya sangat halus dengan menyembunyikannya dalam Pajak dan Bea Masuk. Artinya harga delivery barang adalah CIF (Cost, Insurance and Freight) franko pelabuhan Tanjungpriok, sudah termasuk Bea Masuk dan Pajak sebesar 27,5%. Akan tetapi, mengingat P.T.Monang mendapat pembebasan Pajak dan Bea Masuk, maka dana ini diambil oleh Agen untuk dibagi bagikan sebagai Komisi. Akibat lanjutannya sudah jelas Nilai kredit membengkak dan kami harus bekerja extra keras untuk membayar angsuran dan bunga Leasing yang lebih tinggi. Akibat akhirnya, kami kalah bersaing dalam tarif sewa dibandingkan dengan perusahaan pesaing lainnya.

Sepintas ada dua Undang Undang yang tekait dengan transaksi tsb yang dilanggar yaitu Undang Undang Pajak dan U.U.Korupsi. Sedang difihak lain Perjanjian Kredit berupa L/C Bank EXIM status hukumnya setara dengan Undang Undang. Hanya saya melihat ada secercah sinar diujung terowongan berupa "penipuan". Perjanjian tertulis dua belah fihak memang kekuatan hukumnya setara dengan U.U, tetapi sepanjang dilakukan dengan jujur. Jika ada unsur penipuan, maka gugurlah dia menjadi melawan hukum.

No comments: