Friday, July 3, 2009

BAGAIMANA CARANYA MENANG PERKARA TANPA PENGACARA


Pendahuluan
Bagi warga awam, memasuki lingkungan Pengadi;an seperti berputar putar dalam rimba raya yang lebat. Jika tidak punya kompas, maka jalan satu satunya tinggal mengandalkan semburat cahaya diantara daun daun membias melalui dan dan ranting sebelum menyentuh bumi.
Itulah image yang tersimpan dalam memory pencari keadilan.

Oleh sebab itu untuk memandu jalan di hutan yang penuh onak dan duri itu, orang mengandalkan Pengacara . Mereka telah berpengalaman malang melintang dari ruang sidang ke kamar kerja hakim, dari Kantor Polisi ke Kejaksaan, dari Pengadilan Negeri hingga ke tangga Mahkamah Agung, tanpa perlu tanya informasi kemana mana.
                                            
Menang walau ingkar

                                     Kapal Pulau Laut
Penulis menggugat sebuah Perusahaan Pelayaran besar, karena ingkar janji, memutus kontrak sefihak tanpa musyawarah terlebih dahulu. Walau dengan kerendahan hati kami mengajak negosiasi untuk mencapai win win solution tanpa perkara, mereka acuh saja, memandang kami sebelah mata, sebuah perusahaan kecil, perusahaan keluarga, tak akan punya nyali bertempur didepan hakim. Mereka tidak tahu bahwa Goliat kalah dengan katapel Daud. Dengan sangat terpaksa - atas sepengetahuan tergugat- kami menuntut keadilan lewat jalur hukum.

Pada awalnya, dengan PD tinggi, kami minta bantuan hukum dari pengacara kondang Ibukota dengan membayar fee, menyerahkan Bilyet Giro, yang tentu tidak murah. Dalam prosesnya kemudian,Pengacara meyarankan agar kami memberi amplop kepada Ketua Majelis hakim kalau mau menang. Tentu saja permintaan itu kami tolak, karena merasa tidak bersalah. Setelah beberapa kali sidang, akhirnya vonnis terbit. Seperti halilintar disiang bolong mengetahui kami kalah. Kontrak sudah dibatalkan sefihak oleh tergugat, tetapi malah kalah. Dimana keadilannya.Janji law office top yang menjanjikan kemenangan, rupanya hanya fatamorgana jika tidak menyediakan amplop.

Dengan lunglai kami meninggalkan kantor pengacara di Jakarta Pusat itu. Janjinya akan berjuang lagi di Pengadilan Tinggi tak kami hiraukan. Dengan bulat hati, Surat kuasa kami cabut dan kami memberanikan diri maju sendiri, maju tak gentar membela yang benar, TANPA PENGACARA. Agar langkah langkah kami tidak tersandung dalam rimba hukum yang bertele tele, maka kami minta bantuan keluarga, seorang Sarjana Hukum yang belum lama lulus, just fresh rom the oven. Semua korespondensi dan dokumen ditulis diatas Kop Surat perusahaan sendiri. Dan secara hukum hal itu boleh boleh dan syah syah saja.
                                            Gedung Pengadilan

Hakim bersih.
Hutan rimba dan semak belukar mulai terkuak cahaya di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat di Cempaka Putih. Dua hakim wanita, yang tidak muda lagi, menerangi jalanan terjal yang akan kami daki. Ketua Majelis hakim itu berkata :"Kasus ini sederhana kok, pemutusan kontrak sefihak", katanya dengan muka serius seraya menambahkan :"Jika Bapak kalah, condite kami akan tercoreng di Mahkamah Agung", katanya, sambil menerima dokumen yang diperlukan. Mereka rupanya masih ingin nama baik untuk bisa promosi. Percaya tidak percaya atas apa yang kami dengar, dalam mobil saya bertanya kepada isteri, yang juga sebagai Direktur perusahaan :"Hari gini...masih ada hakim yang bersih?", kata saya bertanya berseloroh.

Hanya sekali saja kami menemui hakim tinggi itu, diruang tamu umum, bukan di ruang kerjanya yang tertutup. Pada kesempatan langka itu mereka meyakinkan bahwa kami tidak melanggar satu pasalpun dari kontrak. Sebaliknya justru fihak tergugat yang tidak taat azas. Antara lain pihak kedua tidak pernah mengirim SP,Surat peringatan 1 - 3, bahwa kami lalai dalam kegiatan operasional di Pelabuhan Tanungpriok, seperti dipersyaratkan dalam pasal pemutusan kontrak.

Soal krisis ekonomi yang membuat kurs dollar menggila hingga Rp.15.000,- per dollar dan import nyaris berhenti total, bukan salah kami. Dalam kontrak perjanjian kerjasama juga tidak ada clausule yang menyatakan bahwa jika kurs naik sekian persen, kontrak batal. Tidak ada.

Proses perkara di Pengadilan Tinggi itu ternyata tidak selama yang kami bayangkan sebelumnya. Majelis hakim tinggal membaca pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya. Kami tidak tahu kapan palu diketok, karena kami tidak pernah mengikuti sidang. Tahu tahunya diberitahu kami menang.

                                          

Uji kesabaran.
Tanpa meminta waktu, tanpa berfikir panjang, tergugat langsung menyatakan banding ke Mahkamah Agung, karena ada rasa malu, penggugat tanpa pengacara menghadapi perusahaan besar dengan menggandeng 3 orang pengacara yang garang, kok bisa kalah.
Kami yang merasa diatas angin dengan dada tegap maju jalan, dengan tetap teguh pada prinsip tidak akan menyogok hakim. Kedengarannya kami seperti orang aneh ditengah orang waras. Mana mungkin berperkara tanpa dana dan tanpa pengacara. Mimpi kalee. To tell the truth, itulah yang terjadi.

Uji kesabaran menunggu jalannya perkara di Mahkamah Agung pun tibalah. Kami tidak tahu apakah Hakim Agung berfihak kepada kami atau kepada lawan, karena kami tidak pernah bisa ketemu mereka. Menurut informasi yang kami dengar, sebenarnya palu hakim sudah lama diketok, karena mereka tinggal menganalisa dalil hukum yang dipakai hakim hakim di dua tingkat sebelumnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Rupanya lamanya waktu bukan dalam proses perkaranya, tetapi di Staf administrasi Perdata. Kan ada istilah :"Jika bisa diperlambat kenapa harus dipercepat".

Untuk mendapatkan informasi keputusan di M.A ini sangat panjang dan berbelit belit seperti terowongam gelap tanpa ada sinar diujung lobang. Tiga sumber informasi kami tempuh. Pertama, coba menggunakan fasilitas monitor komputer di ruang tunggu. Komputer keren itu ternyata hanya pajangan, tanpa informasi yang up to date.

Naik ke lantai atas menemui Kepala Bidang Perdata, tidak berhasil ketemu. Tidak mau menyerah, menghadap Direktur Perdata. Coba bayangkan, masalah sepele seperti ini harus ketemu setingkat Direktur? Benar saja, dengan kesibukan seorang Direktur, dia acuh saja waktu saya duduk didepan mejanya. Dengan sikap arogannya dia hanya berkata :"Tunggu saja surat resmi dikirim via pos". Sayapun keluar tanpa salaman, karena hati kesal.

Dengan rasa putus asa kami melangkah ke parkiran. Saya tidak tahu apakah Satpam memperhatikan wajahku yang sewot dengan langkah yang lemas. Dengan sopan dia menyapa :"Sudah selesai perkaranya pak", katanya. Dengan bergumam acuh tak acuh, saya menjawab basa basi :" Urus S.K saja susahnya minta ampun" kata saya.

Dengan setengah berbisik sambil melihat sekeliling, dia menimpali :"Bisa saya bantu pak, minta saja nomor perkara", katanya lugu. Saya pikir apa salahnya dicoba, nothing to loose. Kutulis nomor perkara disecarik kertas dan menyodorkan kepadanya. "Bapak tunggu saja di Kafetaria", katanya sambil menunjuk kafe disamping parkiran sebelah timur. Tidak sampai satu jam, sang Satpam berseragam itu berlari lari kecil dengan muka senyum dan menyerahkan fotocopy Surat Keputusan. Dengan hati dag dig dug, saya baca isinya. Menang, memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

Dengan hati berbunga bunga saya memberikan sekedar ucapan terima kasih, yang nilainya tidak seberapa dibandingkan dengan habisnya waktu bolak balik menyambangi gedung bertiang Agung itu. Pada tahun awal 2000an memang santer berita dikoran koran bahwa peran Satpam M.A sangat besar perannya membantu para pihak yang berperkara. Kemudian diberitakan diadakan penertiban. Entahlah.

Gertak sambal
Rupanya berita tak sedap, kekalahan, sudah sampai ke telinga Direksi tergugat. Dengan gerak cepat mereka meloby kami, agar keputusan M.A tsb jangan dilaksanakan seperti isi S.K.nya. Mereka menjajagi sampai dimana kekuatan kami. Sambil makan siang di steak Ghandy diseberang Mal Kelapa Gading, dengan santun mereka meminta pengertian saya dengan berkata :"Bos kami hanya mempunyai Deposito sekian", tawar mereka dengan nilai 20% dari keputusan. Setelah habis makan , mereka berpesan :" Jika Bapak setuju Depositonya segera bisa cair" katanya sambil bersalaman. "Kami akan runding dulu" jawab saya, dengan sikap tidak tergiur angka yang ditawarkan. Sikap saya tegas tidak akan turun dari 10 digit rendah, meminjam istilah Bank Indonesia.

Pertemuan kedua kalinya mereka merubah taktik diplomasi dengan gaya Rusia yang kaku dengan menawarkan:" Bos kami hanya mampu membayar maximum sekian", katanya dengan angka 35% dari keputusan M.A. Ada nada mengancam disana, seolah mengatakan :"Take it or leave it".

Karena situasi negosiasi yang agak memanas, sayapun menyodorkan sebuah amplop perusahaan yang berisi Surat pengaduan kepada POLRES P3 Tanjungpriok, bahwa tergugat telah menjual satu unit Alat berat yang telah disita oleh Pengadilan Negeri (atas permintaan kami). Istilah hukumnya conservatoir beslag. Hukumannya sekian tahun penjara.

Nafsu makan seorang Direktur dan stafnya hilang seketika setelah membaca surat itu. Dengan gertak sambal Sibolga saya berpesan :"Surat ini akan kami serahkan ke POLRES jika jawaban Anda tidak memuaskan kami. Ternyata Bos perusahaan besar itu nyalinya ciut, takut juga masuk bui. Tidak terlalu lama kami juga punya hati nurani dan menurunkan tuntutan hanya sebesar 80% saja.D Day kemenangan itu pun tiba juga. Penyelesaian di kantor Notarispun segera dilaksanakan dengan diakhiri dengan salaman dengan amplop berisi Bilyet Giro 10 digit rendah. Case closed.

Penutup.
Ternyata berperkara tanpa pengacara bisa menang, asalkan kita difihak yang benar. Hanya dibutuhkan waktu dan kesabaran yang prima. Selamat mencoba.

No comments: